Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul “KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI TOGEL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK STUDI KASUS DIWILAYAH POLSEK JEKULO KUDUS”, secara umum bertujuan untuk mengetahui kebijakan krimninal penanggulangan tindak pidana judi togel yang dilakukan oleh anak dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana judi togel yang dilakukan oleh anak sudah mempertimbangkan hak-hak anak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Dalam penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, metode pengolahan dan penyajian data dengan cara mengedit data, menyeleksi data dan pemilahan data, analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kebijakan penanggulangan tindak pidana judi togel yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan melalui kebijakan penal dan non penal. Kebijakan dengan carapenal dengan menerapkan hukum pidana (criminal law application). Kebijakan penal termasuk bagian dari upaya represif yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi perjudian. Kebijakan secara non penal dilakukan dengan cara pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) atau lebih dikenal dengan upaya preventif. Penyelesaian tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak dengan cara penal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA) dengan tujuan dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan sarana “penal” dan “non penal”. Pemeriksaan di persidangan selesai, maka hakim akan membacakan atau menjatuhkan putusan dengan alasan-alasan/pertimbangan hukumnya. Putusan hakim merupakan aspek penting, karena untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksanya, putusan telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) KUHAP.Apapun putusan yang dijatuhkan oleh hakim, sebelumnya sudah dipertimbangkan terlebih dahulu, Berdasarkan penelitian yang mereka peroleh dari surat dakwaan yang telah dihubungkan dengan semua yang telah terbukti dalam pemeriksaan di pengadilan.