PENGGUNAAN SURAT KUASA DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA

Main Author: RIYADI, SELAMET
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/1545/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/2/BAB_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/3/BAB_II_OK.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/
ctrlnum 1545
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>PENGGUNAAN SURAT KUASA DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN TANAH&#xD; DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA&#xD; </title><creator> RIYADI, SELAMET</creator><subject>Hukum</subject><description>Penelitian dalam skripsi ini berjudul &#x201C;Penggunaan Surat Kuasa Dalam Jual Beli Tanah Untuk Keperluan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. Latar belakang penelitian ini adalah di Jepara dalam jual beli tanah tidak selalu pembayaran dilakukan tunai. Karena masih ada kekurangan pembayaran, maka disepakati jika sudah lunas, penjual memberikan Kuasa khusus tertulis kepada pembeli yang diikatkan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB) , untuk mewakili penjual dalam pengalihan hak dengan menandatangani Akta Jual Beli tanah, yang selanjutnya digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah.&#xD; Permasalahan yang diteliti yaitu penggunaan surat kuasa dalam jual beli tanah untuk keperluan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, dan kendala-kendala dalam rangka penggunaan surat kuasa dalam jual beli tanah untuk keperluan pendaftaran tanah tersebut.&#xD; Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder.&#xD; Hasil penelitian menunjukkan bahwa : a) Surat kuasa yang yang lebih sering dipergunakan untuk penandatanganan Akta Jual Beli tanah adalah surat kuasa khusus yang terlebih dahulu diikatkan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB) ; b) Pembuatan Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB) karena hak-hak penjual atas harga tanah belum sepenuhnya diterima; c) PPJB dan Surat Kuasa Khusus dibuat dibawah tangan sehingga untuk keontentikannya perlu dilegalisasi oleh Notaris &#x2013; PPAT; d) Keabsahan penandatanganan Akta Jual Beli tanah oleh pembeli/penerima kuasa sangat tergantung pada keabsahan surat kuasa; e) Pernah terjadi keraguan terhadap keabsahan penandatnganan Akta Jual Beli Tanah; f) Pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif mengandung unsur positif; g) Dalam hal ada keragu-raguan terhadap Akta Jual Beli tanah dan persyaratan lain, Kantor Pertanahan dapat menghadirkan PPAT dan Kepala Desa; h) Dalam hal ada keragu-raguan terhadap PPJB, surat kuasa khusus (dibawah tangan) dan persyaratan lain untuk pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli tanah, PPAT dapat minta dihadirkan penjual dan Kepala Desa dan seorang Perangkat Desa untuk dimintai keterangan dan sebagai saksi; i) Terdapat kendala-kendala dalam rangka surat kuasa untuk keperluan pendaftaran tanah, yaitu surat kuasa (khusus) sudah kadaluwarsa; Keraguan atas kebenaran penandatanganan surat kuasa; keragu-raguan karena pemberi kuasa lanjut usia (lansia); pemberi kuasa telah meninggal; KTP habis masa berlakunya; Surat Kuasa sudah habis masa berlakunya; dan penjual minta PPh dibantu oleh pembeli. Semua kendala mengakibatkan tertundanya pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli dan proses pendaftaran tanah.&#xD; Saran yang diberikan: a) penjual tidak menandatangai surat kuasa sebelum pembayaran lunas; b) kepada pembeli, harus ada tanggal diatas materai; c) kepada Notaris &#x2013; PPAT untuk mencermati berlakunya KTP, surat kuasa, bentuk tanda tangan, penjual lansia, penyelesaian masalah secara arif; d) kepada petugas pendaftaran tanah: bertindak hati-hati dalam mencermati berkas pendaftaran tanah; dan e) kepada pemerintah: agar pendaftaran tanah diatur dalam bentuk undang-undang.&#xD; </description><date>2013-03-22</date><type>Thesis:Bachelors</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/1/HALAMAN_JUDUL.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/2/BAB_I.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/3/BAB_II_OK.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/4/BAB_III.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/5/BAB_IV.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/6/BAB_V.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/1545/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf</identifier><identifier>RIYADI, SELAMET (2013) PENGGUNAAN SURAT KUASA DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA. Skripsi Sarjana thesis, Universitas muria kudus.</identifier><relation>http://eprints.umk.ac.id/1545/</relation><recordID>1545</recordID></dc>
format Thesis:Bachelors
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
File:application/pdf
File
author RIYADI, SELAMET
title PENGGUNAAN SURAT KUASA DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA
publishDate 2013
topic Hukum
url http://eprints.umk.ac.id/1545/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/2/BAB_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/3/BAB_II_OK.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1545/
contents Penelitian dalam skripsi ini berjudul “Penggunaan Surat Kuasa Dalam Jual Beli Tanah Untuk Keperluan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. Latar belakang penelitian ini adalah di Jepara dalam jual beli tanah tidak selalu pembayaran dilakukan tunai. Karena masih ada kekurangan pembayaran, maka disepakati jika sudah lunas, penjual memberikan Kuasa khusus tertulis kepada pembeli yang diikatkan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB) , untuk mewakili penjual dalam pengalihan hak dengan menandatangani Akta Jual Beli tanah, yang selanjutnya digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah. Permasalahan yang diteliti yaitu penggunaan surat kuasa dalam jual beli tanah untuk keperluan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, dan kendala-kendala dalam rangka penggunaan surat kuasa dalam jual beli tanah untuk keperluan pendaftaran tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : a) Surat kuasa yang yang lebih sering dipergunakan untuk penandatanganan Akta Jual Beli tanah adalah surat kuasa khusus yang terlebih dahulu diikatkan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB) ; b) Pembuatan Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB) karena hak-hak penjual atas harga tanah belum sepenuhnya diterima; c) PPJB dan Surat Kuasa Khusus dibuat dibawah tangan sehingga untuk keontentikannya perlu dilegalisasi oleh Notaris – PPAT; d) Keabsahan penandatanganan Akta Jual Beli tanah oleh pembeli/penerima kuasa sangat tergantung pada keabsahan surat kuasa; e) Pernah terjadi keraguan terhadap keabsahan penandatnganan Akta Jual Beli Tanah; f) Pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif mengandung unsur positif; g) Dalam hal ada keragu-raguan terhadap Akta Jual Beli tanah dan persyaratan lain, Kantor Pertanahan dapat menghadirkan PPAT dan Kepala Desa; h) Dalam hal ada keragu-raguan terhadap PPJB, surat kuasa khusus (dibawah tangan) dan persyaratan lain untuk pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli tanah, PPAT dapat minta dihadirkan penjual dan Kepala Desa dan seorang Perangkat Desa untuk dimintai keterangan dan sebagai saksi; i) Terdapat kendala-kendala dalam rangka surat kuasa untuk keperluan pendaftaran tanah, yaitu surat kuasa (khusus) sudah kadaluwarsa; Keraguan atas kebenaran penandatanganan surat kuasa; keragu-raguan karena pemberi kuasa lanjut usia (lansia); pemberi kuasa telah meninggal; KTP habis masa berlakunya; Surat Kuasa sudah habis masa berlakunya; dan penjual minta PPh dibantu oleh pembeli. Semua kendala mengakibatkan tertundanya pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli dan proses pendaftaran tanah. Saran yang diberikan: a) penjual tidak menandatangai surat kuasa sebelum pembayaran lunas; b) kepada pembeli, harus ada tanggal diatas materai; c) kepada Notaris – PPAT untuk mencermati berlakunya KTP, surat kuasa, bentuk tanda tangan, penjual lansia, penyelesaian masalah secara arif; d) kepada petugas pendaftaran tanah: bertindak hati-hati dalam mencermati berkas pendaftaran tanah; dan e) kepada pemerintah: agar pendaftaran tanah diatur dalam bentuk undang-undang.
id IOS3090.1545
institution Universitas Muria Kudus
institution_id 139
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Muria Kudus
library_id 630
collection Repositori Universitas Muria Kudus
repository_id 3090
subject_area Bahasa
Ekonomi
Hukum
city KUDUS
province JAWA TENGAH
repoId IOS3090
first_indexed 2016-09-22T19:10:15Z
last_indexed 2017-04-08T05:24:42Z
recordtype dc
_version_ 1765996238257258496
score 16.845257