Pengaruh sosialisasi pajak, tarif pajak, penerapan pp no. 23 tahun 2018, sanksi perpajakan, pemahaman perpajakan, dan kualitas layanan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi umkm di kabupaten kudus

Main Author: KHASANAH, USWATUN
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/15327/3/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/7/BAB%20I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/2/BAB%20II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/6/BAB%20III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/8/BAB%20V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/1/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/4/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15327/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menguji bagaimana pengaruh sosialisasi pajak, tarif pajak, penerapan PP No. 23 Tahun 2018, sanksi perpajakan, pemahaman perpajakan, dan kualitas layanan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Kabupaten Kudus. Responden dari penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha UMKM di Kabupaten Kudus. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah responden sebanyak 100. Penelitian ini menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, serta uji hipotesisnya menggunakan uji koefisien determinasi (R2), uji statistik F dan uji statistik t. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak, tarif pajak, penerapan PP No. 23 Tahun 2018, dan sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Kabupaten Kudus. Sedangkan pemahaman perpajakan dan kualitas layanan secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Kabupaten Kudus. Koefisien determinasi dari sosialisasi pajak, tarif pajak, penerapan PP NO. 23 Tahun 2018, sanksi perpajakan, pemahaman perpajakan, dan kualitas layanan memberikan sebesar 30,6% kepada variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM, 69,4% dipengaruhi oleh variabel lain. Untuk penelitian selanjutnya dapat dilakukan penambahan variabel penelitian yang berpengaruh lebih kuat terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM.