Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi Di kantor pertanahan kabupaten pati
Main Author: | SEPTIAWAN, ANDRIS |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/15009/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/8/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/15009/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati” bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan upaya-upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, dengan tujuan mengetahui permasalahan di lapangan serta data yang digunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap, serta metode analisis data kualitatif. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penyelesaian mediasi pada Tahun 2020 berakhir dengan keberhasilan dan kegagalan. Keberhasilan dan kegagalan proses mediasi dipengaruhi oleh faktor ketidakhadiran para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa, para pihak yang tetap berpegangteguh pada prinsipnya, tempat pelaksanaan mediasi, hingga kualitas mediator. Upaya-upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan cara memberikan edukasi serta pengarahan tentang mediasi terhadap para pihak yang bersengketa sampai tiga kali panggilan, mencairkan suasana secair mungkin dan memberikan alternatif penawaran-penawaran tetap diberikan kepada para pihak yang bersengketa, memindahkan tempat mediasi ke lantai dua sebelah utara atau paling pojok di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, dan memberikan mediator pelatihan berupa seminar ataupun workhsop dengan tujuan mampu menunjang tugas mediator.