Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di balai pemasyarakatan pati
Main Author: | NYAMAT, NYAMAT |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/14973/1/1.%20Halaman%20Judul.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/2/2.%20BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/3/3.%20BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/4/4.%20BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/5/5.%20BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/6/6.%20BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/7/7.%20Daftar%20Pustaka.pdf http://eprints.umk.ac.id/14973/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Pemasyarakatan Pati secara umum bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peran pembimbing kemasyarakatan dalam mengupayakan keberhasilan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Pati serta mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menghambat peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Pati. Dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan data primer yang didukung dengan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmu. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam mengupayakan keberhasilan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Pati dapat dilihat dari 3 (tiga) tahap. Pertama pada tahap pra adjudikasi, pembimbing kemasyarakatan melakukan pendampingan bagi anak yang berkonflik dengan hukum semenjak anak diperiksa di kantor kepolisian, selain itu pembimbing kemasyarakatan juga melakukan penggalian data dan informasi dalam rangka membuat laporan penelitian kemasyarakatan dan melakukan pendampingan diversi di tingkat kepolisian sebagai wakil fasilitator. Kedua dalam tahap adjudikasi, pembimbing kemasyarakatan melakukan pendampingan saat berkas anak dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Bilamana diversi di tingkat kejaksaan tidak berhasil, pembimbing kemasyarakatan tetap mendampingi anak untuk melaksanakan diversi di tingkat pengadilan maupun hingga dilakukannya siding anak. Ketiga pada tahap post adjudikasi, pembimbing kemasyarakatan mendampingi saat eksekusi (pelaksanaan penetapan diversi) serta memberikan pembimbingan dan pengawasan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam melaksanakan hasil kesepakatan diversi. Faktor-faktor yang menghambat peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Pati adalah kurang aktifnya partisipasi para pihak terhadap proses penyelesaian perkara; faktor keegoisan dan keras kepala dari pihak korban; ada rasa ketidakpercayaan korban terhadap Pembimbing Kemasyarakatan; permintaan ganti rugi dari pihak korban; kurangnya pengetahuan masyarakat tentang diversi; kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum; dan anggaran yang tidak memadai.