Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PERCERAIAN BAGI ANGGOTA POLRI DI KABUPATEN KUDUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 397/PDT.G/2018/PA.KDS)” betujuan untuk mengetahui pelaksanaan perceraian bagi anggota Polri di Kabupaten Kudus dan faktor yang menyebabkan perceraian anggota Polri di Kabupaten Kudus. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, data yang digunakan adalah data primer, penulisan skripsi bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perceraian bagi anggota Polri di Kabupaten Kudus, pada Putusan Nomor 397/Pdt.G/2018/PA.Kds, Hakim Pengadilan Agama Kudus menolak permohonan Pemohon, dengan pertimbangan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Polri yang akan melangsungkan perceraian, wajib memperoleh izin dari atasan bagi yang berkedudukan sebagai Pemohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolosian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini Pemohon tidak mengajukan izin kepada atasan, tetapi membuat surat pernyataan siap menanggung resiko yang ada. Faktor yang menyebabkan perceraian anggota Polri di Kabupaten Kudus dalam Putusan Nomor 397/Pdt.G/2018/PA.Kds adalah Termohon menuduh Pemohon bermain dengan perempuan lain dan Termohon tidak mau melayani hubungan intim suami isteri terhadap Pemohon, bahkan Termohon menyatakan najis jika berhubungan intim dengan Pemohon yang memicu perselisihan dan pertengkaran. Alasan perceraian Pemohon berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga tidak ada kemungkinan rukun kembali.