Daftar Isi:
  • Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Proses pengajuan SPP-IRT bagi industri rumah tangga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus masih manual, pelaku usaha industri rumah tangga harus datang ke Dinas Kesehatan untuk mengisi formulir dan melampirkan persyaratan pengajuan SPP-IRT, sehingga proses pengajuan SPP-IRT bagi pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga membutuhkan waktu yang lama. Perkembangan teknologi dibidang sistem informasi perlu diterapkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Sistem Informasi Pengajuan SPP-IRT bagi Industri Rumah Tangga di Kabupaten Kudus berbasis web ini dibuat sesuai dengan kebutuhan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan/sertifikasi pangan industri rumah tangga di lingkungan Kabupaten Kudus. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat pengajuan SPP-IRT sehingga pelaku usaha rumah tangga tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk mengurus SPP-IRT.