Daftar Isi:
  • Pemilihan umum adalah salah satu ciri dari negara demokratis. Indonesia menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam penyelenggaraannya diatur dengan Undang-Undang nomor Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu serentak karena memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Penyelenggaraan pemilu yang memunculkan kontestasi selalu diwarnai permasalahan seperti pelanggaran dan sengketa baik sengketa proses maupun sengketa hasil pemilu. Untuk mengetahui permasalahan pemilu khususnya sengketa proses diperlukan penelitian tentang mekanisme dan atau tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang diberi kewenangan mengawasi, menyelesaikan, dan memutus pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Penelitian dilaksanankan untuk memotret dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan dengan melakukan wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen. Tata cara penyelesaian sngketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu meliputi permohonan penyelesaian sengketa pemilu, verifikasi, penyelesaian sengketa proses pemilu.