Daftar Isi:
  • Daftar pemilih tetap (DPT) merupakan daftar nama dan identitas penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetap berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suaranya di TPS dalam pemilu. Dalam penyusunan DPT masih ditemukan beberapa permasalahan yang terjadi, diantaranya yaitu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) agak kesulitan mengecek seseorang apakah sudah masuk di dalam DPT atau belum, karena PPDP hanya membawa DPT yang ada di dalam tempat pemungutan suara (TPS)nya saja dalam bentuk berkas. Hal ini beresiko menjadikan pemilih ganda apabila seseorang yang dimasukkan oleh PPDP ke dalam DPT TPSnya ternyata sudah terdaftar di DPT TPS lain. Masalah lain yang timbul adalah pada saat pengumuman DPT kepada warga, pengumuman dalam bentuk berkas manual akan menyulitkan warga untuk mengecek apakah dirinya sudah masuk di dalam DPT atau belum. Sehingga dibutuhkan suatu sistem pengelolaan untuk kegiatan penyusunan DPT yang dapat mengelola seluruh proses dari penyusunan DPT sampai pada pengumuman kepada warga.