Perbandingan ancaman sanksi pidana dan putusan pengadilan terhadap kasus penghinaan (studi kasus putusannomor 94/pid.b/2013/pn.kds dan putusan nomor 150/pid.sus/2013/pn.kds)

Main Author: ROFINDAR, RAHMAD
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/12402/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12402/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “PERBANDINGAN ANCAMAN SANKSI PIDANA DAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KASUS PENGHINAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 94/Pid.B/2013/PN.Kds dan Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Kds)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan penjatuhan sanksi antara Putusan Nomor 94/Pid.B/2013/PN.Kds dengan Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Kds serta untuk mengetahui alasan kualitatif sanksi pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 311 KUHP. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Berkaitan dengan hal tersebut, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa perbedaan penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Putusan Nomor 94/Pid.B/2013/PN.Kds dengan Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN adalah sesuai alasan timbulnya tindak pidana serta akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman sanksi pidana dalam kasus penghinaan lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dibandingkan dengan ancaman sanksi pidana pada ketentuan Pasal 311 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap wajar perbedaan sanksi tersebut, dengan kata lain sudah sepantasnya jika di dalam UU ITE sanksinya lebih berat karena distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang masif dari pengguna media massa sebagai media yang berbeda dari media konvensional.