Tinjauan yuridis tentang penyelesaian non penal dalam penanganan tindak pidana pengeroyokan (studi kasus penyelesaian non penal di polres kudus)
Main Author: | ISLAMI, KEVIN BHUANA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/12400/1/Judul.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/2/bab%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/3/bab%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/4/bab%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/6/bab%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/7/Daftar%20Pustaka.pdf http://eprints.umk.ac.id/12400/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan (Studi Kasus Penyelesaian Non Penal Di Polres Kudus).” bertujuan untuk mengetahui mengapa kepolisian Polres Kudus memberi alternative penyelesaian dengan cara non penal terhadap kasus pengeroyokan, dan untuk mengetahui bagaimana praktik penyelesaian dengan cara non penal terhadap kasus pengeroyokan di Polres Kudus. Metode dalam penulisan skripsi ini Metode yang digunakan dalam penelitian ini lebih difokuskan pada metode penelitian yuridis sosiologis penulis melakukan penelitian lapangan guna mendapatkan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Penyelesaian Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan, selanjutnya penulis juga menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Spesifikasi penelitian ini adalahdeskriptif analistis merupakan jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin terhadap obyek yang diteliti, sehingga memiliki ciri-ciri. Berdasarkanhasilpenelitian,Alasan yang melatarbelakangi dari Kepolisian Resort Kudus memberi alternatif penyelesaian dengan cara non penal terhadap kasus pengeroyokan adalah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ruang cakup untuk dapat diselesaikan melalui mediasi penal. Jadi dalam keweangan yang diambil oleh pihak penyidik dan Polres Kudus tidak menyalahi dasar aturan dan syarat yang berlaku. Praktik penyelesaian dengan cara non penal terhadap kasus pengeroyokan di Polres Kudus dalam kasus tindak pidana pengeroyokan pihak korban dan pelaku telah sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya di tindak lanjuti dengan pencabutan berkas perkara oleh korban. Selanjutnya pihak kepolisian sebagai mediator telah menerima pencabutan dan menandatangani surat perdamaian.