Kedudukan fatwa majelis ulama indonesia (mui) terhadap pertimbangan putusan perkara penodaan agama ( studi kasus putusan pengadilan negeri medan nomor: 1612/pid.b/2018/pn.mdn)
Main Author: | NI’MAH, MUFLIHATUN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/12392/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/12392/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TERHADAP PERTIMBANGAN PUTUSAN PERKARA PENODAAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:6162/Pid.B/2018/PN/Mdn) bertujun mengetahui kedudukan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam tindak pidana penodaan agama menurut surat, doktrin dan keterangan ahli di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor:6162/Pid.B/2018/PN.Mdn. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder.Setelah data diperoleh, disusun secara sistematis dan dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Kedudukan fatwa MUI merupakan alat bukti surat memenuhi Pasal 187 huruf c KUHAP yaitu dewan penyusunan Fatwa MUI disumpah jabatan, surat keterangan seorang ahli, memuat pendapat berdasarkan keahliannya berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, Ijma, Qiyas, adanya keluhan mengenai volume suara azan dan diminta secara resmi oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independen Bersatu bukan dikeluarkan berdasar permintaan penyidik waktu di persidangan. Kedudukan Fatwa MUI untuk membuktikan unsur di muka umum dalam Pasal 156a huruf a KUHP, dalam persepektif hakim dianggap terpenuhi karena dianggap ada kerasahan pada masyarakat. Hukum di Indonesia Fatwa MUI tidak dapat mengikat karena bukan termasuk dalam Pembentukan Peraturan Perundnag-undangan (UU 12/2012) dan tidak sesuai Prosedur Penetapan Fatwa MUI Tahun 2015.