Pengaruh motivasi wajib pajak, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama pati)

Main Author: SAFITRI, FEBRINA PIPIT EKA
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/12132/1/Hal.%20Judul.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/8/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/9/ARTIKEL%20ILMIAH.pdf
http://eprints.umk.ac.id/12132/
http://eprints.umk.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh motivasi wajib pajak, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Pati yang berjumlah 156.423 wajib pajak. Perhitungan jumlah sampel menggunakan rumus slovin, sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 wajib pajak orang pribadi. Metode pengambilan sampel dengan accidental sampling. Analisis data menggunakan analisis jalur dengan SPSS versi 25.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Motivasi wajib pajak, dan pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak. (2) Sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak. (3) Motivasi wajib pajak, pengetahuan perpajakan dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. (4) Kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. (5) Kesadaran wajib pajak tidak dapat memediasi pengaruh motivasi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. (6) Kesadaran wajib pajak tidak dapat memediasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. (7) Kesadaran wajib pajak tidak dapat memediasi pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.