Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli hewan ternak sapi di kabupaten kudus
Main Author: | Rafiadi, - |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/10831/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/10831/ http://eprints.umk.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN TERNAK SAPI DI KABUPATEN KUDUS”, secara umum untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli hewan ternak sapi dan perlindungan hukum terhadap para pihak perjanjian jual beli hewan ternak sapi di Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder.Data primer di peroleh dari wawancara kepada penjual dan pembeli hewan ternak sapi di Kabupaten Kudus, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian dikatakan bahwa pelaksanaan terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli hewan ternak sapi di Kabupaten Kudus adalah secara lisan, tidak adanya saksi, yang pembayaranya dilakukan secara angsuran sesuai pasaran yang ada di Kabupaten Kudus menurut hari tanggal jawa, yaitu Kliwon yang terdiri dari 5 (lima) hari hitungan jawa, terkadang di sertai bukti pembayaran yang dinamakan girik. Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian jual beli tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lainya berhak meminta haknya sesuai perjanjian yang kedua belah pihak sepakati. Dalam perjanjian jual beli hewan ternak sapi di Kabupaten Kudus terdapat kendala, yaitu tidak adanya saksi dalam suatu pelaksanaan perjanjian antara penjual dan pembeli dan dalam suatu pembuktian kurang akurat dan pihak penjual berada di posisi yang lemah dalam suatu pembuktian.