Mekanisme permohonan penetapan wali adhal di pengadilan agama pati (studi penetapan nomor 75/pdt.p/2018/pa.pt.)
Main Author: | SUPRAPTO, TEJO |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/10818/1/HAL%20DEPAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/8/abstrak%20.pdf http://eprints.umk.ac.id/10818/ http://eprints.umk.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “MEKANISME PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA PATI (STUDI PENETAPAN NOMOR 75/Pdt.P/2018/Pa.Pt.)” bertujuan untuk mengetahui mekanisme permohonan penetapan wali adhal, pertimbangan Hakim dalam penetapan wali adhal, dan akibat hukum pernikahan terhadap wali adhal di Pengadilan Agama Pati. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari telaah pustaka. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa mekanisme permohonan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pati adalah dengan diawali dengan pengajuan permohonan (voluenteir) kemudian Hakim memeriksa perkara permohonan dengan cara membuktikan kebenaran peristiwa dan fakta yang diajukan Pemohon melalui alat bukti sah dan keterangan saksi-saksi dalam acara persidangan, hingga penetapan. Pertimbangan Hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pati terhadap Penetapan Majelis Hakim No. 75/Pdt.P/2018/PA.Pt yang mengabulkan permohonan Pemohon karena telah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum syara’ serta tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan, kemudian alasan keengganan wali nikah Pemohon ternyata tidak sesuai dengan syariat, yaitu hitungan weton tidak pas yang akan menyebabkan orang tua (wali) meninggal dunia, oleh karena itu, permohonan Pemohon patut dikabulkan. Akibat hukum pernikahan terhadap wali adhal di Pengadilan Agama Pati yaitu bahwa penetapan wali adhal berakibat perwaliannya pindah atau diganti oleh Wali Hakim.