Implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak korban salah tangkap (error in persona) dalam tindak pidana umum di wilayah polres kudus
Main Author: | SAFRIZAL, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/10812/1/HALAMAN%20JUDUL-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/2/BAB%20I-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/3/BAB%20II-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/4/BAB%20III-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/5/BAB%20IV-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/6/BAB%20V-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/7/DAFTAR%20PUSTAKA-dikonversi.pdf http://eprints.umk.ac.id/10812/ http://eprints.umk.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) DALAM TINDAK PIDANA UMUM DI WILAYAH POLRES KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk memahami dan menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak Korban salah tangkapdalam tindak pidana umum di wilayah Polres Kudus, sertamengetahui upaya yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian untuk meminimalisir terjadinya salah tangkap dalam proses penyidikan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun secara ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap Korban salah tangkap di wilayah Polres Kudus masih belum berjalan optimal. Hal tersebut dikarenakan masih ada Korban yang tahu hak-haknya tapi tidak mengajukan Praperadilan dan ada yang tidak tahu hak-haknya, sehingga tidak mengajukan Praperadilan. Pemenuhan ganti kerugian kepada Korban salah tangkap dapat dikatakan minim, karena terdapat Korban yang mengalami kerugian materiil yang lebih besar daripada ganti kerugian yang diterimanya. Upaya Penyidik wilayah Polres Kudus untuk meminimalisir kasus salah tangkap adalah selalu melakukan sosialisasi internal Penyidik dan memperingatkan sanksi-sanksi bagi Penyidik yang melakukan salah tangkap