Daftar Isi:
  • Lembaga-lembaga khususnya lembaga pelatihan dan kursus (LPK) merupakan suatu pendidikan nonformal yang proses penyelenggaraannya memiliki suatu sistem yang terlembagakan dan di dalamnya terkandung makna bahwa setiap pengembangan pendidikan nonformal. Mengingat pentingnya sebuah LPK dikabupaten kudus, maka perlu adanya akreditasi untuk LPK dikabupaten kudus dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) kabupaten kudus, akreditasi adalah proses asesmen yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menjamin bahwa lembaga pendidikan /pelatihan didalam menyelenggarakan programnya selalu menerapkan standar yang ditentukan oleh DISNAKER (8 standar mutu) secara konsisten dan berkelanjutan dalam rangka menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing. Akreditasi dilakukan terhadap LPK yang menyelenggarakan pendidikan/pelatihan yang lulusannya mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sistem Pendukung Keputusan merupakan salah satu cara untuk membantu LA-LPK dikabupaten kudus untuk penetuan akreditasi LPK. Metode yang digunakan dalam sistem ini adalah Analytical Hierarchy Process (AHP).