ANALISIS PENGEMBALIAN PINJAMAN DENGAN PENYELESAIAN ARBITRASE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Authors: Said, Muh, Sukaimi, Syafi’ah
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau , 2018
Subjects:
Online Access: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/5883
http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/5883/3387
Daftar Isi:
  • Abstrack In many businesses today, are likely to be in a range of activities that do not through payment in cash, but a lot more done in the debt or through loans. Debt or loans in any form, repayment or repayment remains obligatory at certain times in accordance with the substance of the agreement (contract). Ideally the loan must be paid or repaid in a timely manner, so as to avoid the maturity period, which is prone to it can cause problems and business disputes in the future. If it is also at a later date, appeared dispute in that regard, various attempts have been made, but there is no meeting point of the settlement between the parties concerned, it is one of the best possible way and should ideally be achieved is through settlement efforts at institution arbitration. Key Words: Repayment of The Loan, Arbitration Institution, and The Perspective of Islamic Law. AbstrakDalam berbagai usaha bisnis hari ini, sangat boleh jadi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan tidak melalui pembayaran secara tunai, melainkan lebih banyak dilakukan secara utang atau melalui pinjaman. Utang atau pinjaman dalam bentuk apapun, pengembaliannya atau pelunasannya tetap wajib hukumnya pada saat tertentu sesuai dengan substansi perjanjian (akad). Idealnya pinjaman seharusnya dibayar atau dilunasi tepat pada waktunya, sehingga dapat menghindarkan dari masa jatuh tempo, yang rawan akan dapat menimbulkan permasalahan dan sengketa bisnis di kemudian hari. Bila ternyata juga di kemudian hari, muncul persengketaan dalam hal tersebut, dengan berbagai upaya telah ditempuh, namun tidak ada titik temu penyelesaiaannya di antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka salah satu cara terbaik yang memungkinkan dan idealnya harus ditempuh adalah melalui upaya penyelesaian pada lembaga arbitrase. Kata kunci: Pengembalian Pinjaman, Lembaga Arbitrase, dan Perspektif Hukum Islam.
  • AbstrakDalam berbagai usaha bisnis hari ini, sangat boleh jadi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan tidak melalui pembayaran secara tunai, melainkan lebih banyak dilakukan secara utang atau melalui pinjaman. Utang atau pinjaman dalam bentuk apapun, pengembaliannya atau pelunasannya tetap wajib hukumnya pada saat tertentu sesuai dengan substansi perjanjian (akad). Idealnya pinjaman seharusnya dibayar atau dilunasi tepat pada waktunya, sehingga dapat menghindarkan dari masa jatuh tempo, yang rawan akan dapat menimbulkan permasalahan dan sengketa bisnis di kemudian hari. Bila ternyata juga di kemudian hari, muncul persengketaan dalam hal tersebut, dengan berbagai upaya telah ditempuh, namun tidak ada titik temu penyelesaiaannya di antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka salah satu cara terbaik yang memungkinkan dan idealnya harus ditempuh adalah melalui upaya penyelesaian pada lembaga arbitrase.