SISTEM VERIFIKASI KARTU HASIL TES RT-PCR BERBASIS RFID SEBAGAI PERSYARATAN PERJALANAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19
Daftar Isi:
- Dalam rangka pencegahan penularan virus COVID-19 di Indonesia, Satgas penanganan COVID-19 mengeluarkan regulasi bahwa pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Dalam upaya penerapan regulasi tersebut, dirancanglah suatu purwarupa Sistem Verifikasi Hasil Tes RT-PCR berbasis RFID pada kartu e-KTP, sebagai persyaratan dalam mengakses pintu otomatis yang disimulasikan oleh micro servo motor, melalui sistem monitoring web dengan komunikasi data menggunakan parsing JSON. Sistem dirancang untuk dapat mendaftarkan hasil tes RT-PCR pada kartu e-KTP, yang hanya dapat dilakukan oleh instansi Kesehatan penyedia jasa tes RT-PCR. Kartu e-KTP tersebut kemudian dijadikan persyaratan untuk mengakses pintu otomatis yang terdapat pada instansi penyedia jasa perjalanan jarak jauh, dimana jika data pada kartu tersebut menunjukan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 dan masa berlaku hasil tes belum kadaluarsa, maka pintu akan terbuka dan pengguna kartu dapat mengakses tempat tersebut. Penggunaan sistem RFID yang terdapat pada kartu e-KTP dapat dijadikan solusi bagi masyarakat yang tidak mempunyai perangkat gawai yang memiliki fitur NFC.