PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN, TINGKAT PENDAPATAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, LINGKUNGAN SOSIAL, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2021 (Studi Kasus pada Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun)
Daftar Isi:
- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas besarnya pajak terutang yang ditentukan berdasarkan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki orang pribadi atau Badan yang tidak termasuk dalam pengecualian objek pajak. Dengan adanya tunggakan pajak, program yang direncanakan tidak dapat terealisasikan sehingga pemerintah sebisa mungkin menghindari tunggakan pajak setiap tahunnya. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, kesadaran wajib pajak, lingkungan sosial, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan metode kuantitatif yaitu kuesioner yang diberikan kepada responden. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun sesuai DHKP PBB Tahun 2021. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu non probability sampling : sampling purposive dengan jumlah sampel sebanyak 100. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis regresi linier berganda dengan bantuan alat spss versi 25. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa (1) tingkat pendidikan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki oleh wajib pajak maka kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. (2) tingkat pendapatan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya semakin tinggi tingkat pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak maka kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. (3) kesadaran wajib pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya semakin baik kesadaran wajib pajak maka kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. (4) lingkungan sosial berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya semakin baik lingkungan sosial wajib pajak maka kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. (5) sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya semakin tegas sanksi pajak yang diterapkan maka kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.