Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa se- Kecamatan Puhpelem. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dokumen yang terkait dengan pengelolaan ADD. Data primer dalam penelitian ini menggunakan data wawancara dengan pihak yang terkait dengan pengelolaan ADD yaitu: kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, kasi pemerintahan, kepala rukun tetangga, dan kepala rukun warga. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan alat analisis berupa analisis transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Berdasarkan indikator transparansi pengelolaan ADD secara rata-rata tingkat ketercapaiannya mencapai 80%. Hal tersebut terlihat pada tingkat transparansi pengelolaan ADD di desa se-Kecamatan Puhpelem yang sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik. Terdapat beberapa bentuk transparansi atas pengelolaan ADD seperti pemasangan papan informasi di kantor desa masing-masing, adanya musyawarah desa yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait pengelolaan dan penggunaan ADD, serta telah disusunnya Laporan Pertanggungjawaban. Berdasarkan indikator partisipasi masyarakat pengelolaan ADD secara rata-rata tingkat ketercapaiannya mencapai 96%. Hal tersebut terlihat pada tingkat partisipasi masyarakat pengelolaan ADD di desa se-Kecamatan Puhpelem yang sudah menerapkan prinsip partisipasi dengan baik. Terdapat beberapa bentuk pasrtisipasi masyarakat atas pengelolaan ADD seperti dilakukannya musyawarah untuk menetapkan RKP desa yang dihadiri oleh masyarakat untuk membahas perencanaan ADD. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan ADD di Kecamatan Puhpelem sudah terlaksana dengan baik. Masyarakat telah menerima manfaat program pemberdayaan dari dana desa yang dilakukan setiap ta-hun, pemberdayaan masyarakat yang dimaksud seperti pelatihan mulai dari pelatihan untuk masyarakat serta pelatihan untuk perangkat desa. Berdasarkan indikator akuntabilitas pengelolaan ADD secara rata-rata tingkat ketercapaiannya mencapai 96%. Hal tersebut terlihat pada tingkat akuntabilitas pengelolaan ADD di desa se-Kecamatan Puhpelem yang sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dengan baik. Terdapat beberapa bentuk akuntabilitas atas pengelolaan ADD seperti adanya APBDes setiap tahun. Semua penerimaan dan pengeluaran kas desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan dicatat dalam buku kas umum didukung dengan bukti yang sah dan lengkap dan dilampirkan dalam setiap penyusunan LPJ. Seluruh desa di Kecamatan Puhpelem telah membuat laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes. Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Transparansi, Akuntabilitas, Partsisipasi Masyarakat