Daftar Isi:
  • Hampir setiap hari banyak kita jumpai di berbagai media massa, baik media cetak maupun media elektronik masih ditemukan keluhan dan ketidakpuasan masyarakat selaku konsumen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik selama ini. Banyaknya keluhan dan ketidakpuasan dari masyarakat sebagai customer services ini paling tidak bisa menggambarkan betapa buruknya kualitas pelayanan publik yang selama ini telah dinikmati oleh masyarakat. Mungkin sudah waktunya, masyarakat diperlakukan sebagai citizen yang lebih memiliki dan mengutamakan haknya untuk dilayani dan bukan lagi dianggap sebagai client yang tidak mempunyai pilihan dalam hal memilih dan menentukan jenis pelayanan yang diinginkan. Telah banyak hasil penelitian, seminar dan karya tulisan dari para ahli tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Tetapi, nyatanya sampai saat ini pelayanan publik yang berkualitas tersebut masih belum dijalankan sebagaimana mestinya. Penyelenggara pelayanan publik masih bersikap seenaknya dan hanya mementingkan kepentingannya saja tanpa memikirkan kepentingan konsumen selaku pihak yang semestinya harus dilayani sebaik-baiknya. Hal ini perlu dilakukan upaya baru ( reformasi ) terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu penelitian yang dilakukan di Kantor Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri ini berusaha mencari faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik setelah adanya reformasi administrasi pelayanan terpadu kecamatan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten ). Inti utama dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah kualitas norma dari penyelenggara pelayanan tersebut (aparat) yang harus menyadari bahwa dirinya adalah sebagai pelayan bagi masyarakat dan masyarakatlah yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.