IMPELEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PONOROGO TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARAK JOWO (STUDI PELAKSANAAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2020)
Daftar Isi:
- Nama : Yuniar Nela Kusumaningdyah Nim : 17221652 Jurusan : Ilmu Pemerintahan Judul : Impelementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Ponorogo Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman beralkohol dan Arak Jowo (Studi Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020) Dosen Pembimbing : Dr. Dian Suluh Kusumadewi, S. Sos., M.AP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana fenomena peredaran minuman beralkohol dan arak Jowo serta Kebijakan Pemerintah Daerah Ponorogo Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dan Arak Jowo (Studi Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020?" Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data digunakan metode wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 9 orang, terdiri dari; 2 Anggota Tim Terpadu dari Satpol PP, 2 orang Anggota Tim Terpadu dari Kepolisian dan 5 orang Penjual Minuman beralkohol/Arak Jowo. Berdasarkan temuan lapangan disimpulkan bahwa Peredaran Minuman Beralkohol dan Arak Jowo di Kabupaten Ponorogo umumnya tidak ada yang memiliki surat izin. Tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dan arak Jowo tersebut masih memperjual belikan minuman beralkohol dan arak Jowo kepada konsumen yang berusia di bawah 21 tahun. Untuk mencegah maraknya minuman beralkohol dan arak Jowo ilegal yang beredar di kabupaten Ponorogo, Pemerintah Daerah Ponorogo membentuk tim terpadu. Terkait penertiban peredaran minuman beralkohol dan arak Jowo, Bupati dapat memerintahkan kepala Dinas/Badan untuk mencabut izin usaha tempat penjualan minuman beralkohol dan SIUP MB atau mengurangi jumlah minuman beralkohol dan arak Jowo yang diizinkan untuk diedarkan. . Kata Kunci: Impelementasi Kebijakan, Pengendalian dan Pengawasan, Minuman Beralkohol dan Arak Jowo