Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, peneliti membahas mengenai permasalahan keterlambatan pembayaran klaim yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Berdasarkan keadaan yang sekarang perusahaan asuransi ini telah dilanda berbagai permasalahan, mulai dari penerapan tata kelola perusahaan hingga miss management yang berdampak pada neraca keuangan. Perusahaan asuransi AJB Bumiputera mengalami likuiditas yaitu ketidakmampuan perusahaan dalam membayar utang, dimana dalam kasus tersebut terdapat keterlambatan yang cukup lama dalam hal pembayaran klaim asuransi. Kata kunci : AJB Bumiputera 1912, Likuiditas.