PEMANFAATAN TANAH KAS DESA TATUNG KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROG DENGAN SISTEM LELANG TANAH
Main Author: | Permata Sari, Nova |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lembaga Peneltian dan Pendidikan (LPP) Mandala
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umpo.ac.id/6992/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://eprints.umpo.ac.id/6992/3/ARTIKEL%20ASLI.pdf http://eprints.umpo.ac.id/6992/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umpo.ac.id/6992/5/LOA.pdf http://eprints.umpo.ac.id/6992/6/UNGGAH%20SURAT%20KEPUTUSAN%20KARYA%20ILMIAH.pdf http://eprints.umpo.ac.id/6992/ http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP |
Daftar Isi:
- Aset desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah adat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, lelang hasil pertanian, hutan milik desa, mata air desa, pemandian umum, dan aset lain milik masyarakat Desa. Tanah Desa adalah tanah milik desa yang dapat di gunakan untuk pendapatan desa dan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Penelitian ini di lakukan untuk melihat bagaimana pemanfaatan tanah kas desa dan proses terjadinya lelang tanah di Desa Tatung Kecamatan Balong Ponorogo dengan Pertanyaan yang muncul dalam penelitian ini yaitu bagaiamana Pemerintah Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo mengelola tanah kas desa dan dan bagaimana proses lelang tanah Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunkana metode penelitian deskriptif kualitatif. Sistem lelang tanah yang ada di Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo ini mampu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa yang mana dengan adanya sistem lelang tanah kas desa ini masyarakat yang tidak mempunyai lahan pertanian mampu untuk mengelola tanah, namun proses lelang belum di lakukan dengan cara yang benar dan terbuka agar tidak timbul permasalahan hukum dikemudian hari dan tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah desa maka di desa tatung perlu adanya sosialisasi dan pengarahan kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai proses lelang tanah yang benar.