Daftar Isi:
  • Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat pedoman dalam penyusunan laporan keuangan yang ditujukan untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Indonesia yaitu PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infaq dan Sedekah. PSAK 109 dibuat dengan tujuan untuk mengatur pelaporan keuangan dalam konsep pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas pengelolaan dana ZIS yang dilakukan oleh LAZ. Selain itu, digunakan untuk menyelaraskan bentuk laporan keuangan sehingga nantinya mempermudah dalam pengauditan. Penerapan PSAK 109 pada kenyataannya masih belum dilakukan oleh semua LAZ yang ada di Indonesia, masih banyak LAZ yang masih membuat laporan keuangan hanya sebatas penerimaan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh IAI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan akuntansi yang dilakukan oleh LAZISMU Ponorogo dengan Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No.109 dalam konsep pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas pengelolaan dana ZIS. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pengambilan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi juga digunakan dalam penelitian ini guna menguji keabsahan data yang dikumpulkan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu bahwa LAZISMU Ponorogo telah melakukan pencatatan atas dana kelolaannya menggunakan pedoman akuntansi yang dibuat oleh IAI yaitu PSAK 109. Perlakuan akuntansi di LAZISMU Ponorogo dalam konsep pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas dana ZIS sudah sesuai dengan pedoman yang ada dan telah teraudit oleh Tim Auditor setiap tahunnya.