Daftar Isi:
  • Potensi penerimaan zakat di Kabupaten Ponorogo sangat tinggi. Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk di Kabupaten Ponorogo Muslim. Dalam rangka penerimaan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqoh peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) sangat tinggi, baik Lembaga Amil Zakat Infaq dan shadaqoh dibawah naungan pemerintah maupun non pemerintah. Sehingga Lembaga Amil Zakat dituntut untuk melakukan tata kelola yang baik dengan ditunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi Lembaga Amil Zakat Non Government Organization (NGO) mengenai akuntabilitas dan transparansi dana umat. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh (ZIS) dalam Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh di Kabupaten Ponorogo sudah didasarkan pada Akuntabilitas Vertikal dan Horizontal. Hasil penelitian menunjukan bahwa semua LAZ telah melakukan transparansi dan akuntabilitas dan peneliti menemukan faktor-faktor muzaki membayar zakat melalui LAZ, yaitu, (1) Transparansi, dalam penyajian untuk pertanggungjawaban kepada muzaki dipublikasikan baik dalam bentuk web maupun majalah, (2) Pelayanan yang ramah, (3) Kepuasan akan pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban yg jelas dan rutin. Kata kunci : Akuntabilitas, Transparansi, LAZ Non Government Organization.