PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBANGUNAN FISIK DESA DI DESA SEDAYU KECAMATAN SLOGOHIMO KABUPATEN WONOGIRI

Main Author: PARYANTO, PARYANTO
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umpo.ac.id/3621/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3621/1/BAB%20I-IV.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3621/3/Lampiran%20Keaslian.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3621/4/Kartu%20Bimbingan.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3621/
http://library.umpo.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan apa saja peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terhadap pembangunan fisik desa di Desa Sedayu Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri serta kendala yang dihadapi. Sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berperan dalam mengkoordinasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sedayu dalam pembangunan desa dimulai dari ikut serta dalam penyusunan RPJMDesa sebagai penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Desa, sebagai panitia rapat Musrenbangdes dan ikut serta dalam penyusunan RKP Desa, yang merupakan penjabaran RPJMDesa.Untuk menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan fisik desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menggunakan cara sosialisasi dan ajakan melalui kesempatan rapat di tingkat desa, tingkat dusun, tingkat RT maupun pertemuan dengan warga masyarakat. Pembangunan fisik di Desa Sedayu semuanya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai ketua pelaksana pembangunan yang bertanggungjawab sepenuhnya dalam pembangunan fisik desa dengan melibatkan semua unsur yang ada di masyarakat dan disertai dengan swadaya masyarakat. Kendala yang dihadapi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa adalah kurangnya pemahaman warga terhadap penggunaan dana RAB, stok bahan material di toko bangunan dan supplier yang kadang tidak ada dan faktor cuaca.Masih adanya anggapan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa pembangunan infrastruktur desa mutlak menjadi urusan pemerintah desa dan pemerintah daerah, masyarakat tidak perlu membantu pembangunan fisik desa. Tanggung jawab pelestarian hanya dibebankan kepada pemerintah desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku pelaksana pembangunan, bukan dibebankan kepada masyarakat. Sehingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat perlu melakukan penyadaran dan menggugah kesadaran warga masyarakat akan pelestarian hasil pembangunan. Kata Kunci : Peran, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan