IMPLEMENTASI PERMENDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DESA TURI KECAMATAN JETIS PONOROGO

Main Author: ROFIQI, NAIM
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umpo.ac.id/3613/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3613/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3613/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3613/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3613/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3613/6/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.umpo.ac.id/3613/
http://library.umpo.ac.id
Daftar Isi:
  • Penulisan ini bertujuan ingin mengetahui (1) Bagaimana Implementasi Permendesa, PDTT nomor 21 tahun 2015 dalam pembangunan Desa ? (2) Bagaimana pengelolaan dana Desa Menurut Permendesa, PDTT nomor 21 tahun 2015 ? Informan dalam penelitian ini adalah berasal dari Kasi Tapem Kecamatan Jetis, Kepala Desa, Kaur Keuangan, Kaur Kesra Desa Turi, Ketua, Sekretaris dan Bendahara LPMD, serta dari Tokoh masyarakat Desa Turi Kecamatan Jetis Ponorogo. Berdasarkan beberapa pembahasan kemudian dapat diperoleh kesimpulan, (1) Implementasi Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 21 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 di Desa Turi Kecamatan Jetis Ponorogo perlu dilakukan sosialisasi untuk memperlancar dalam penerapan peraturan tersebut. (2) Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 21 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program Desa, sehingga dapat diwujudkan upaya dalam: (a) Pembangunan Desa, (b) Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2015