IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 21 TAHUN 2014 DI KECAMATAN NGRAYUN KABUPATEN PONOROGO (Pelaksanaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Desa Krajan Dan Baosan Lor)
Daftar Isi:
- Dilihatdaripentingnyatanah, rumahataubangunanuntukkehidupanmanusiaPihakKabupatenPonorogomengeluar kankebijakandankewenangantersendiritentangprosedurpengurusan IMB yang lebihdipermudahdenganmemberikankewenangankepadaCamatuntukmelaksanakan pemberianIjinMendirikanBangunan (IMB) diwilayahkecamatannya yang telahdiaturdalamPeraturanBupatiPonorogoNomor 21 tahun 2014 tentangpelimpahankewenanganbupatikepadacamatuntukmelaksanakanpemberianij inmendirikanbangunan (IMB), yang menyatakanpenyelenggaraanpemberian IMB danpemungutanretribusi IMB dengankriteriakeluasansampai 150 M2, tidakbertingkat (satulantai) dangunabangunanuntukrumahtinggal. Pengurusan IMB dikecamatandimaksudkanuntukmempermudahmasyarakatdalampengurusan IMB bagimasyarakatdenganmempermudahprosedurpengurusannya. Selainitumanfaatdaripengurusan IMB secaratidaklangsungdapatmeningkatkanPendapatanAsli Daerah (PAD), akantetapiuntuksaatinimasihbanyakmasyarakat yang masihbelummengertidanmemahamiapaitu IMB danapakegunaansertakeuntungan yang didapatkanjikasudahmemiliki IMB.Dalampenulisanskripsiinipenulismenggunakanpenelitiandeskriftifkualitatif yaknisuatubentukpenelitian yang memberikangambaranmengenaiobyek yang diamatiataufokuspenelitian. Tujuandaridiadakannyapenelitianiniadalahuntukmengetahuiseberapajauhtingkatke berhasilanpihakkecamatandalammengimplementasikankepadaperangkatdesadanm asyarakatdanuntukmengetahuiseberapabesarkemauanmasyrakatuntukpengurusan IMB setelahdiadakansosialisasipelimpahankewenanganbupatikepadacamattentangpeng urusan IMB yang dilakukanolehpemerintahkecamatanNgrayun. ImplementasiPeraturanBupatiPonorogoNomor 21 tahun 2014 tentangpelimpahankewenanganBupatikepadaCamatuntukmelaksanakanpemberian ijinmendirikanbangunan (IMB) masihbelumbisadijalankansecara optimal karenadilapanganmasihditemukanbeberapafenomena yang terjadiyaitukurangnyasosialisasidaripihakkecamatanmaupundaripihakperangkatke padamasyarakatterhadapadanyapelayanan IMB di kecamatan, sehinggakurangnyapengetahuanbagimasyarakatdalampengurusan IMB. Selainhalitu, kurangnyakomunikasidanpendekatanpihakkecamatankepadamasyarakatsehingga masihbanyakmasyarakat yang belummengetahuiartidankegunaankepemilikan IMB, sehinggapihakkecamatanmaupunperangkatdesadiharapkanbisamemberikansosialis asikepadamasyarakatdenganlebihbaiklagisecaraberkala. Kata kunci :ImplementasiPeraturanBupatiPonorogoNomor 21 Tahun 2014, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)