PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENYUSUNAN APBDesa (Studi Deskriptif di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo)
Daftar Isi:
- Kata Kunci: Pemerintahan Desa, APBDesa Penetapan APBDesa merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa. APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan desa. Penelitian ini bertujuan untuk: (1). mendeskripsikan peran Pemerintah Desa dalam penysusunan APBDesa di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo; (2). Menderkripsikan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penysusunan APBDesa di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif. Sumber data primer yang dijadikan informan oleh peneliti adalah hasil wawancara mendalam dengan Kepala Desa Mrayan, dan Kaur Pemerintahan Desa Mrayan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Peran pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam penyusunan APBDesa di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dilakukan sesuai dengan tugas, kewajiban dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014.Dalam hal ini, Peran pemerintah desa dalam penyusunan APBDesa di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dilakukan melalui tahap-tahap penyusunan APBDesa, yang meliputi: (1). Tahap merencanakan APBDesa; (2). Tahap menyusun APBDesa; (3). Tahap membahas APBDesa; (4). Tahap menetapkan APBDesa; (5). Tahap mengundangkan APBDesa; dan (6). Tahap penyebarluasan. Sedangkan peran badan permusyawaratan desa dalam penyusunan APBDesa di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dilakukan melalui tahap-tahap yang meliputi: (1). Tahap mengusulkan APBDesa; (2). Tahap membahas APBDesa; (3). Tahap menyetujui APBDesa.