KESIAPAN PEMERINTAHAN DESA CEKOK KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Terkait Pengelolaan Anggaran Desa)
Main Author: | DYAN PERTIWI, TUTY |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umpo.ac.id/1383/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/8/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umpo.ac.id/1383/ http://lib.umpo.ac.id |
Daftar Isi:
- Kata Kunci :Kesiapan, Pemerintahan Desa, Implementasi UU nomor 6 tahun 2014, Pengelolaan Anggaran Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasar Undang-undang nomor 6 tahun 2104 tentang Desa memberikant untutan kesiapan aparatur pemerintahan desa guna implementasi Undang-Undang Desa terbaru tersebut. Pemerintahan desa perlu memiliki kesiapan yang matang dalam menyongsong implementasi tugas, wewenang, hak, tanggungjawab dan kewajiban dalam pengelolaananggaran berdasarUndang-Undang nomor 6 tahun 2014. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pemahaman aparatur pemerintahan Desa Cekok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terkait pengelolaan anggaran desa berdasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kedua bagaimana kesiapanaparatur pemerintahan Desa Cekok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terkait kesiapan dalam pengelolaananggaran desa berdasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Ketiga apa saja permasalahan yang di hadapi oleh aparatur pemerintahan Desa Cekok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terkait kesiapan dalam pengelolaan anggaran desa berdasar nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Hasil Penelitian ini adalah: pertama Pemahaman aparatur pemerintahan desa dalam dalam pengelolaan anggaran desa berdasar Undang-Undangnomor 6 tahun 2014 tentang desa kurang, aparatur pemerintahan desa sebatas memahami terkait pengelolaan anggaran. Kedua kesiapan pemerintahan desa dikatakan masih sangat minim, daris egi mental pemerintahan desa dikatakan mempunyai mental yang kuat. Dari segi keterampilan pembinaan telah dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, danPemerintah Kota/ Kabupaten telah memberikan sosialisasidanpembinaan kepada aparatur desa, namun belum ada tindakl anjut terkait sosialisasi dan pembinaan tersebut. Sedangkan dari segi sikap, sikap yang ditunjukkan olehaparaturpemerintahandesahanyasekedarupayamempelajaridanmendalamisosialisasi, danpembinaanyang telahdiberikan.KetigabelumadanyaperaturangubernurdanperaturanbupatiterkaitmekanismedalampengelolaananggarandesaberdasarUndang-Undangnomor 6 tahun 2014 tentangdesamenjadifaktorpenghalangkesiapanaparaturpemerintahandesa.Dengandemikianaparaturdesaperlumeningkatkanpemahamandankesiapannya, sementaraPemerintah, PemerintahProvinsi, Pemerintah Kota/Kabupatenperlumelakukanpembinaan yang lebihintensifkepadaaparaturpemerintahandesa, sertasegeramenetapkanpayunghukum yang jelasgunamengaturmekanismepengelolaananggaran agar Undang-Undangtersebutdapatsegeradiimplementasikan.