Daftar Isi:
  • Kata Kunci: Perlindungan Hukum,Guru, Ancaman Kriminalisasi Guru adalah kunci utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya disisi intelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Fenomena guru yang mempunyai wibawa dan karisma itu mulai menurun dan sedikit demi sedikit memudar. Hanya karena guru ingin mendisiplinkan anak didiknya dapat disalah artikan, bahkan sampai ke ranah meja hijau karena orang tua/wali peserta didik tidak terima. Apa salahnya bila guru ingin mendisiplinkan anak didiknya agar memiliki budi pekerti yang baik. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dibahas adalah Kebijakan perlindungan terhadap praktik mengajar guru dari ancaman kriminalisasi dan realitas kebijakan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai mengetahui Kebijakan perlindungan terhadap praktik mengajar guru dari ancaman kriminalisasi dan realitasnya. Penelitian ini dilaksanakan pada PGRI Kabupaten Ponorogo. Sumber data primer adalah pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Ponorogo, sumber data sekunder adalah peraturan pemerintah dan buku-buku teoritis yang berkaitan dengan Kebijakan perlindungan terhadap praktik mengajar guru dari ancaman kriminalisasi. Prosedur pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil analisis data pada bab IV maka simpulan penelitian ini Kebijakan perlindungan terhadap praktik mengajar guru dari ancaman kriminalisasi di PGRI Kabupaten Ponorogo sudah baik. Dimana ada nota kesepahaman antara PGRI dan Polri. Yang tertuang pada Pedoman Kerja antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor : B/53/XII/2012 Nomor : 1003/UM/PB/XX/2012 tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru yang bertujuan agar proses perlindungan hukum kepada profesi guru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Realitas kebijakan perlindungan terhadap praktik mengajar guru dari ancaman kriminalisasi, Sudah dijalankan sesuai dengan Pedoman kerja antara Polri dengan. Terbukti pada guru di sekolah X yang penyelesaiannya sesuai dengan pedoman tersebut. Guru memiliki hak memperoleh perlindungan hukum tetapi guru juga memiliki kewajiban mentaati kode etik.