KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Main Author: Sylvester, Marita Nindyaq
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://fh.undip.ac.id/perpus
http://eprints.undip.ac.id/8410/
Daftar Isi:
  • Pornografi kian hari semakin berkembang, tidak hanya dalam bentuk media cetak atau hiburan, tetapi juga dalam bentuk media elektronik. Perkembangan pornografi tersebut telah membawa dampak yang negatif bagi masyarakat. Mengingat dampak yang ada, maka pemerintah membentuk kebijakan penal untuk mengatur dan membatasi tindak pidana pornografi yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Namun, disahkannya Undang-Undang ini telah membawa berbagai perdebatan mengenai isi/substansi dari kebijakan hukum tersebut Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini ialah mengenai kebijakan formulasi tindak pidana pornografi, kebijakan perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan bagaimanakah kebijakan formulasi dalam bidang pornografi di negara lainnya seperti Norwegia, Latvia dan Brunei. Kebijakan formulasi tindak pidana pornogarafi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, mengatur adanya perbuatan dari pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Undang-Undang ini memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana pornografi. Namun, dalam kebijakan formulasi tindak pidana tersebut terdapat ketidakjelasan dan kerancuan akan makna/arti, sehingga menimbulkan beragam pandangan yang subjektif. Mengingat terdapat masalah dan kelemahan yang ada maka diperlukan perbaikan terhadap isi/substansi dari Undang-Undang ini, salahsatunya ialah memperbaiki makna atau pengertian yang masih rancu dan tidak jelas, sehingga untuk selanjutnya kebijakan hukum ini dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan efektif. Kata Kunci : UU No. 44/2008, tindak pidana pornografi, sanksi pidana