Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Adat

Main Author: Sudaryatmi, Sri
Format: Article NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/7515/1/abstrak_sri_sudaryatmi.pdf
http://www.fh.undip.ac.id/jurnal
http://eprints.undip.ac.id/7515/
Daftar Isi:
  • Cara atau prosedur pengangkatan anak secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara terang dan tunai, serta secara tidak terang dan tidak tunai. Akibat hukum dari pengangkatan anak sangat tergantung kepada cara pengangkatan anak. Jika dilakukan secara terang dan tunai, maka hubungan anak dengan orang tua kandungnya putus dan hanya mewaris dari orang tua angkatnya. Tetapi jika dilakukan secara tidak terang dan tidak tunai maka hubungan anak dengan orang tua kandungnya tidak putus serta dapat mewaris dari dua sumber yaitu orang tua kandung dan orang tua angkatnya. Perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah belum mengakomodir secara komprehensif mengenai segala hal tentang pengangkatan anak. Kata Kunci: Anak Angkat, Cara Pengangkatan Anak, Hukum Keluarga, Hukum Waris.