HARMONISASI PENGATURAN HUKUM PENANGGULANGAN PEMBAJAKAN (PIRACY) DAN PEROMPAKAN (ROBBERY) LAUT DI WILAYAH PERAIRAN YANG BERADA DI BAWAH YURISDIKSI INDONESIA

Main Author: Tri Setyawanta. R., Lazarus
Format: Article NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/6740/1/lazarus.pdf
http://fh.undip.ac.id/jurnal
http://eprints.undip.ac.id/6740/
Daftar Isi:
  • Tempat kejadian (locus delicti) merupakan kreteria yang paling menentukan suatu tindak kekerasan di laut termasuk pembajakan atau perompakan di laut, disamping kreteria-kreteria lainnya Apabila hal itu terjadi di laut lepas, maka dapat dikategorikan sebagai pembajakan di laut, sedangkan apabila terjadi di wilayah perairan yang berada dibawah yurisdiksi suatu Negara, maka merupakan suatu perompakan di laut. Indonesia telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif dalam penanggulangan masalah pembajakan dan perompakan di laut, meskipun masih menemui berbagai kendala. Dibidang pembenahan pengaturan hukumnya, telah pula disusun naskah konsep KUHP tahun 2000, yang dimaksudkan untuk menggantikan pengaturan dalam KHUP yang sekarang ini masih berlaku. Dalam kenyataannya naskah konsep KUHP yang dimaksudkan untuk mengatur masalah pembajakan dan perompakan di laut, belum menampung perkembangan-perkembangan pengaturan secara internasional sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Kata Kunci : Harmonisasi Pengaturan, Pembajakan dan Perompakan Laut