SIFAT KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Main Author: | Solechan, Solechan |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Magister Ilmu Hukum
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.undip.ac.id/5893/1/solechan.pdf http://fh.undip.ac.id/mih http://eprints.undip.ac.id/5893/ |
Daftar Isi:
- A. PENDAHULUAN Sejak dahulu sampai sekarang konflik atau perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha merupakan bagian dari dinamika suatu hubungan kerja. Perselisihan diantara mereka ini tidak jarang diwarnai dengan tindakan – tindakan kekerasan dari pihak pengusaha maupun tindakan – tindakan anarkhisme dari pihak pekerja / buruh. Banyaknya kasus perselisihan yang akhir – akhir ini muncul menunjukan bahwa secara umum perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang baik. Secara teori, sifat hukum ketenagakerjaan adalah: Pertama ; melindungi pihak yang lemah dan menempatkan mereka pada kedudukan yang layak bagi kemanusiaan, dan Kedua; untuk mendapatkan keadaan sosial dalam lapangan ketenagakerjaan yang pelaksanaanya diselenggarakan dengan jalan melindungi pekerja / buruh terhadap kekuasaan pengusaha.