SIFAT KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Main Author: Solechan, Solechan
Format: Article NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Magister Ilmu Hukum , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/5893/1/solechan.pdf
http://fh.undip.ac.id/mih
http://eprints.undip.ac.id/5893/
Daftar Isi:
  • A. PENDAHULUAN Sejak dahulu sampai sekarang konflik atau perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha merupakan bagian dari dinamika suatu hubungan kerja. Perselisihan diantara mereka ini tidak jarang diwarnai dengan tindakan – tindakan kekerasan dari pihak pengusaha maupun tindakan – tindakan anarkhisme dari pihak pekerja / buruh. Banyaknya kasus perselisihan yang akhir – akhir ini muncul menunjukan bahwa secara umum perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang baik. Secara teori, sifat hukum ketenagakerjaan adalah: Pertama ; melindungi pihak yang lemah dan menempatkan mereka pada kedudukan yang layak bagi kemanusiaan, dan Kedua; untuk mendapatkan keadaan sosial dalam lapangan ketenagakerjaan yang pelaksanaanya diselenggarakan dengan jalan melindungi pekerja / buruh terhadap kekuasaan pengusaha.