PERKEMBANGAN PENGATURAN SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Author: Saraswati, Retno
Format: Article NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Magister Ilmu Hukum , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/5886/1/retno.pdf
http://fh.undip.ac.id/mih
http://eprints.undip.ac.id/5886/
Daftar Isi:
  • I.PENDAHULUAN Sejak Indonesia merdeka sampai tahun 2004, Indonesia sebagai Negara Hukum belum mempunyai Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang baku. Negara Hukum menghendaki agar segala bidang kehidupan dan segala tindakan negara dan atau Pemerintahan dan Peradilan serta berdasar atas hukum. Tata Hukum (Nasional Indonesia) merupakan penataan jenis aturan dan tingkatan aturan Hukum (tertulis) secara berurutan atau hierarki yang berlaku dalam NKRI dengan UUD 1945 (Perubahan) ). Makna tata urutan atau hierarki atau tingkatan dalam Tata Hukum/Peraturan Perundang-undangan adalah : a.Peraturan hukum atasan merupakan dasar hukum pembentukan peraturan hukum bawahan. b.Peraturan hukum bawahan merupakan pelaksanaan peraturan hukum atasan, oleh karena itu kedudukannya lebih rendah dan materi muatannya tidak boleh bertentangan. c.Manakala terdapat dua peraturan Perundang-undangan dengan materi muatan mengatur materi sama dan dengan kedudukan sama maka berlaku peraturan perundang-undangan baru.