Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Wanita di Kedungpane Semarang
Daftar Isi:
- Pada tahun 1964 Indonesia mengalami peralihan proses penghukuman narapidana dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu para pelaku tindak kriminal setelah dijatuhi hukuman pidana oleh hakim dibawa ke lembaga pemasyarakatan yang dibedakan sesuai jender, umur dan jenis pidana. Lembaga pemasyarakatan wanita adalah tempat untuk melakukan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan gender wanita yang sudah berumur 21 tahun atau yang sudah menikah. Agar proses pembinaan tersebut dapat berlangsung dengan baik diperlukan fasilitas-fasilitas pemenuhan hak asasi. Penekanan desain pada lembaga pemasyarakatan ini adalah pemenuhan hak asasi kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi. Pemenuhan hak asasi dilakukan dengan cara penambahan fasilitas berupa blok hunian untuk narapidana dengan anak, tempat penitipan anak, dan klinik kesehatan di area hunian dan area pembinaan. Kajian diawali dengan mempelajari pengertian dan hal-hal mendasar mengenai lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan wanita, sejarah singkat dan perkembangan fisik lembaga pemasyarakatan, dan pedoman perancangan lembaga pemasyarakatan. Setelah itu dilakukan studi banding mengenai regulasi dan fasilitas-fasilitas fisik lembaga pemasyarakatan wanita di negara lain. Dilakukan juga tinjauan mengenai tapak terpilih dan regulasi berkenaan dengan letak tapak. Seluruh hasil kajian tersebut dituangkan dalam bentuk program ruang dan konsep-konsep perancangan yang diaplikasikan ke dalam desain yang dipresentasikan ke dalam bentuk gambar-gambar arsitektur