Daftar Isi:
  • Adanya Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah membangkitkan semangat baru bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk lebih kreatif mencari terobosan-terobosan baru dalam upaya memajukan perekonomian daerahnya. Salah satu yang pasti memiliki potensi dan yakin bahwa setiap daerah di Indonesia pasti memiliki masalah pada sektor pariwisata. Sekarang ini tiap daerah di indonesia mulai berbenah dan menata diri kembali untuk mulai menyusun rencana pengembangan potesi daerah masing – masing. Salah satu daerah yang mengikuti langkah tersebut adalah Kota Tegal. Potensi wisata yang selama ini dikenal di Kota Tegal adalah Pantai Alam Indah atau biasa dikenal masyarakat dengan sebutan PAI. Pai merupakan salah satu obyek wisata unggulan bagi Kota Tegal, namun belum dikembangkan seluruh potensinya, hanya dikembangkan saja seadanya dan tidak maksimal sebagai obyek wisata. Pantai Alam Indah memiliki kondisi air yang relatif tenang dan mempunyai letak yang strategis, yaitu terletak relatif dekat dengan jalur Pantura. Sebagai salah satu aset wisata kota Tegal, Pai menjadi sangat potensial untuk dikembangkan sebagai obyek wisata kota, mengingat obyek wisata pantai lain sudah lebih berkembang dibandingkan PAI. Upaya pengembangan PAI bukan ditujukan untuk menciptakan obyek wisata yang menandingi obyek wisata lain, tetapi justru diharapkan dapat mensupport dan menjadi satu rangkaian paket wisata dengan obyek wisata pantai lain yang ada di jalur Pantura. Pengembangan ini diharapkan dapat dijadikan alternatif tujuan wisata pantai khususnya di jalur Pantura dan diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan baru bagi pengembangan pariwisata perkotaan dan menjadi ciri khas / landmark yang menjadi tujuan wisata daerah Tegal sendiri maupun regional.