PENGARUH KINERJA JEMBATAN TIMBANG KATONSARI TERHADAP KONDISI RUAS JALAN DEMAK – KUDUS (Km 29 – Km 36)
Daftar Isi:
- Jembatan timbang Katonsari yang berada di Kabupaten Demak sebagai fungsi kontrol dalam menangani masalah pelanggaran kelebihan muatan perlu ditinjau kembali kinerjanya. Dalam hal ini kinerja jembatan timbang yang ditinjau adalah menyangkut peraturan mengenai batas toleransi kelebihan muatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Jateng No. 4 Tahun 2001 yaitu setinggi – tingginya 30 % dari JBI dan batas toleransi kelebihan muatan yang diterapkan di lapangan melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) jembatan timbang hasil kesepakatan 8 propinsi yaitu setinggi – tingginya 70 % dari JBI. Selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui pengaruh dari toleransi kelebihan muatan yang diterapkan berdasarkan peraturan yang ada maupun kelebihan muatan yang terjadi secara riil di lapangan terhadap kondisi ruas jalan Demak – Kudus yang berada pada daerah pengawasan Jembatan Timbang Katonsari. Untuk mengetahui pengaruh dari toleransi kelebihan muatan baik berdasarkan peraturan yang berlaku maupun berdasarkan kecenderungan variasi beban berlebih yang terjadi secara riil di lapangan, dilakukan analisis dengan menghitung penurunan Indeks Permukaan (IP) jalan dan Umur Rencana (UR) jalan yang terjadi serta penambahan Indeks Tebal Perkerasan (ITP) yang dibutuhkan baik akibat beban standar maupun akibat adanya beban berlebih. Dari hasil analisis dengan menggunakan asumsi nilai IP awal jalan 3,5 dan nilai ITP jalan 5.06 serta UR jalan 10 tahun (1999-2009), maka kelebihan beban yang terjadi secara riil di lapangan akan menghasilkan penurunan IP jalan mencapai 61,29 % hingga akhir umur layanan jalan, penambahan ITP jalan yang dibutuhkan hingga 36,76 % dan penurunan UR jalan hingga 77,3 %. Akibat penerapan Perda Jateng No.4 Tahun 2001 mengenai batas toleransi kelebihan muatan akan menghasilkan penurunan IP jalan mencapai 36,01 % hingga akhir umur layanan jalan. Sedangkan akibat penerapan SOP di jembatan timbang diperoleh penurunan IP jalan mencapai 60,64 % hingga akhir umur layanan jalan. Upaya penanganan masalah selanjutnya, pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah perlu meninjau kembali peraturan batas toleransi yang telah ditetapkan sebagai SOP di jembatan timbang saat ini serta diimbangi dengan ketegasan dari operator jembatan timbang sendiri untuk kembali mengoptimalkan fungsi jembatan timbang sebagai sistem kontrol atau pengawasan terhadap angkutan barang.