Implementasi Azas-azas Hukum Tata Negara Menuju Perwujudan Ius Constituendum di Indonesia
Main Author: | Maemoenah, Moempoeni Moelatingsih |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Diponegoro University Press
, 2003
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.undip.ac.id/297/1/Moempoeni_Moelatiningsih_Maemoenah.pdf http://eprints.undip.ac.id/297/ |
Daftar Isi:
- Dewasa ini sangat terasa kurangnya pemahaman warga Negara Indonesia dalam melaksanakan hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat (bertatanegara) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 45) khususnya dalam kaitannya dengan pemahaman mengenai asas-asas hukum Tatanegara dan implementasinya menuju perwujudan Ius Constituendum di Indonesia. Perwujudan Ius Constituendum mencakup tiga hal yakni:perombakan hukum lama menjadi hukum baru, perubahan-perubahan hukum terhadap hokum yang berlaku dan pembentukan hukum. Menurut Soedirman Kartohadiprodjo – tumbuh dan kembangnya hukum dari Ius Constitutum menuju Ius Constituendum ditopang oleh 2 pilar yakni Negara dan rakyat/masyarakat umum. Azas-azas hukum tatanegara mempunyai makna dan fungsi yang utama dalam penyelenggaraan kehidupan bertatanegara menuju perwujudan Ius Constituendum sehingga perlu diimplementasikan dan di pelihara.Implementasi azas-azas hukum tatanegara dilaksanakan secara sistematik dengan memasukkan azas-azas tersebut ke dalam system norma yang telah dikelompokkan sesuai dengan ajaran Stufenbau Theory.Dalam kehidupan bertatanegara, azas-azas pokok hukum tatanegara saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain. Dalam melaksanakan implementasi azas-azas hukum tatanegara menuju perwujudan Ius Constituendum harus selalu dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila yang berfungsi sebagai Grundnorm maupun sebagai Staatsfundamentalnorm dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia..Implementasi azas-azas hukum tatanegara menuju perwujudan Ius Constituendum tidak akan berarti kalau tidak dilakukan secara holistic, karena bidang hukum tatanegara sangat berkaitan dengan bidang-bidang hukum yang lainnya. (afn)