PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DI INDONESIA
Main Authors: | Rahayu, Rahayu, Samekto, Samekto, Setyono, Joko , Siswanto, Dadang , Grahito , Bimo , Supriyadhie, Kabul , Hapsari , Faiza Tiara |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.undip.ac.id/27790/1/3351-lapen-FH-2008.pdf http://eprints.undip.ac.id/27790/ |
Daftar Isi:
- Pembela HAM (Human Rights Defender) adalah istilah untuk menunjuk pada orang yang secara individu maupun bersama pihak lain, bertindak untuk memajukan perlindungan HAM. Pembela HAM berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM dimana terjadi pelanggaran HAM. Eksistensi Pembela HAM diakui balk oleh hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia. Meskipun secara konstitusional eksistensi Pembela HAM dijamin dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945, namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan hukum yang secara khusus mengatur pemberian perlindungan terhadap Pembela HAM. Ketentuan yang tersebar dalam berbagai perundangan yang ada dirasa belum cukup mampu untuk memberikan perlindungan kepada Pembela HAM. Hal ini terbukti dengan masih tingginya angka pelanggaran HAM yang menimpa pembela HAM di Indonesia. Kata kunci : Perlindungan hukum, Pembela HAM.