IMPLEMENTASI TRADE RELATED on INVESTMENT MEASURES (TRI Ms) DALAM PERATURAN IIUKUM INDONESIA

Main Authors: Asy'ary, Hasyim, Dwiwarno, Nuswantoro
Format: Monograph NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: FAKULTAS ILMU HUKUM , 2002
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/20600/1/2553-ki-fh-03.pdf
http://eprints.undip.ac.id/20600/2/2553-ki-fh-03-a.pdf
http://eprints.undip.ac.id/20600/
Daftar Isi:
  • Indonesia sebagai negara berkembang masih membutuhkan masuknya modal asing sebagai Walt satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Sejumlah peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal asing di Indonesia pada prinsipnya memberikan kesempatan yang lebar dan non diskriminatif terhadap para pemodal asing dan dalam negeri. Namun deinikian, sebagaimana lazimnya negara berkembang lainnya, kebijakan proteksi terhadap pemilik modal dalam negeri seringkali masih cukup mcwarnai kebijakan penanaman modal di Indonesia. Sehubungan dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) melalui ratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreenient Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka Indonesia tidak bisa mengelak terhadap sejumlah kesepakatan yang telah diambil, tetutama dalam hal penanaman modal yang dituangkan dalam Thade Related on Investment Measures (TRIMs). Berdasarkan pada temuan-temuan studi ini, terlihat bahwa pengaturan hukum tentang penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan hukum Indonesia dipandang tidak sesuai lagi dengan pengaturan TRIMs. Sebagai konsekuensi keiktitsertaan Indonesia dalam WTO, oleh karena itu perlu dilakukan reformulasi kebijakan penanaman modal di Indonesia. Agar reorientasi dan reformulasi kebijakan penanaman modal di Indonesia memiliki tingkat akurasi yang tinggi, berdasarkan prinsip efisien dan efektif, serta lebjh menjamin kepastian hukum, maka reformulasi kebijakan penanaman modal di Indonesia hendaknya disusun secara sistematis, dan dalam bentuk satu kodifikasi yang utuh, sehingga kedingka kebijakan dalam bentuk undang-undang ini dapat menjadi rujukan yang jelas.