Karakteristik Kepemilikan Tanah Adat (Studi Kasus: Kampung Naga Tasikmalaya)

Main Authors: wihardi, didik, hernandi, andri, rizki, abdulharis
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/19858/1/5.doc
http://eprints.undip.ac.id/19858/
Daftar Isi:
  • Kepemilikan tanah dalam hukum pertanahan adat diatur dan diberikan oleh ketua adat atau pejabat adat yang berwenang tanpa ada bukti tertulis yang diberikan kepada pemilik tanah. Aturan kepemilikan tanah yang tidak tertulis dalam hukum adat ini telah diterapkan sejak awalnya terbentuk komunitas adat dan cenderung tidak menjadi sumber sengketa dalam kepemilikan tanah dalam komunitas adat. Namun, ketika bersinggungan dengan wilayah diluar adat, seringkali muncul konflik dan sengketa batas. Secara administratif Kampung Naga termasuk ke dalam Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Desa Neglasari memiliki luas sekitar 305 ha, wilayahnya terbagi atas delapan dusun atau setingkat dengan rukun warga (RW). Wilayah kampung naga sendiri berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan laut, dibagian utara Kampung Naga berbatasan dengan Kampung Nangtang kecamatan Cigalontang, bagian timur dibatasi oleh sungai Ciwulan, bagian selatan berbatasan dengan bukit dan jalan raya yang menghubungan Garut dengan Tasikmalaya. Sedangkan bagian barat dibatasi oleh Bukit Naga yang sekaligus juga menjadi pemisah Kampung Naga dengan Kampung Babakan. Kampung Naga ini merupakan wilayah adat dalam sistem kepemilikan tanahnya memegang kepada Hukum Adat, sehingga dirasakan tepat untuk dijadikan wilayah kajian penelitian ini.