PENDAFTARAN TANAH SPORADIK DAN PEMBUATAN PETA DASAR PENDAFTARAN TANAH DENGAN CITRA QUICKBIRD DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Main Author: | Hardika P, Hias |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.undip.ac.id/19350/ |
Daftar Isi:
- Pensertipikatan adalah suatu proses dimana cara seseorang untuk memperoleh pengakuan hak atas tanah secara sah menurut hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara sporadik dan sistematik. Permasalahan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah bagaimana cara melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal secara sporadik hingga terbitnya sertipikat dilanjutkan dengan pembuatan peta dasar pendaftaran dengan citra Quickbird. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/1997) pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diselenggarakan dengan cara terestrial, fotogrametrik atau metode lainnya. Metode lain yang digunakan dapat berupa citra satelit dengan ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta, sehingga citra Quickbird adalah pilihan tepat untuk membuat peta dasar pendaftaran dengan skala 1:2500 atau lebih kecil. Citra Quickbird merupakan suatu terobosan baru dibidang pengindraan jauh sehingga sangat bermanfaat dalam pembuatan peta.