KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENCIPTAKAN TERTIB BANGUNAN MELALUI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS TATA KOTA DAN PEMUKIMAN KOTA SEMARANG

Main Author: Aji Maryanto, Ruli
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/15562/1/Ruli_Aji_Maryanto_Pth.pdf
http://eprints.undip.ac.id/15562/
Daftar Isi:
  • Kebijakan pemerintah di arahkan pada tertib bangunan melalui ijin mendirikan bangunan (IMB). Kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ini penting dalam urusan ketata kotaan, bertujuan supaya terciptanya suatu kota yang tertata dan terencana. Berbagai upaya terus dilakukan, antara lain melalui berbagai regulasi perizinan dan pemerintah Kota Semarang mengeluarkan (PERDA) No. 12 Tahun 2000 tentang bangunan di maksudkan sebagai alat kendali sekaligus pedoman dalam suatu proses pembangunan agar terciptanya tertib bangunan di Kota Semarang. Ijin Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya/ sebagai untuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan, memperbaiki/ merenovasi dan menambah bangunan. Seiring perkembangan zaman masih banyak kurang pengetahuan masyarakat Kota Semarang tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), maka munculnya bangunan yang tidak teratur yang tidak sesuai dengan rencana tata kota khususnya, maka pemerintah sebaiknya perlu melakukan penyuluhan kepada masyarakat Kota Semarang tentang pentingnya kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam suatu bangunan, spaya mereka lebih mengetahui seputar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).