PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI KOTA MAGELANG

Main Author: Hendratmono, Andi
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.undip.ac.id/14049/1/Andi_Hendratmono_(PT).pdf
http://eprints.undip.ac.id/14049/
Daftar Isi:
  • Redistribusi tanah adalah pembagian tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang merupakan obyek pengaturan penguasaan tanah (Landreform) kepada petani penggarap yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Program redistribusi tanah obyek landreform di Kota Magelang sampai sekarang meliputi : 1. Tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum seluas....... 2. Tanah-tanah yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah (absentee) seluas............. 3. Tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara, seluas.......... Kegiatan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform di Kota Magelang sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, namun demikian tidak terlepas dari kendala-kendala yaitu antara lain : 1. Kesadaran dari petani penerima redistribusi tanah obyek landreform untuk membayar uang pemasukan kepada negara masih kurang. 2. Adanya petani penerima redistribusi tanah obyek landreform yang belum membayar uang pemasukan pada negara sedangkan jangka waktu yang telah ditentukan telah lewat. 3. Sulitnya mengumpulkan petani redistribusi tanah obyek landreform dalam rangka pemberian kaitanya dengan pelaksanaan redistribusi tanah. 4. Dalam rangka penggunaan terhadap petani penerima redistribusi tanah obyek landreform dana dan fasilitas yang dibutuhkan belum memungkinkan. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan petani penerima redistribusi tanah obyek landreform sudah mendaftarkan tanahnya adalah : 1. Semata-mata dijadikan hutang di Bank. 2. Ingin mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah demi terjaminnya kepastian hukum mengenai hak atas tanah.