PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK KARENA PEKERJA MELANGGAR DISIPLIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Main Authors: | Hikmawati, Elok, Chaniago, Jey Van Dear Beach |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Forum Ilmiah
, 2022
|
Online Access: |
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/5471 https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/5471/3507 |
Daftar Isi:
- Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja, demikian juga dengan pemutusan hubungan kerja sepihak dikarenakan pekerja melanggar disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran disiplin dalam Putusan Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2017 sudah terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apakah akibat hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja dalam Putusan Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Analisa menunjukkan bahwa unsur pelanggaran disiplin dalam Putusan Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan akibat hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja dalam Putusan Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2017, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum dan pekerja harus dipekerjakan kembali. Tetapi karena sudah tidak ada keharmonisan antara pengusaha dan pekerja maka pekerja diputus hubungan kerja dengan menerima kompensasi sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 (2), 1 kali ketentuan pasal 156 (3), dan pasal 156 (4). Kata Kunci: pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, pelanggaran disiplin