PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN EFISIENSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 19/PUU-IX/2011 (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 69 K/PDT.SUS-PHI/2017)

Main Authors: Jati, Muhammad, Hikmawati, Elok, Setiyati, Ritta
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Forum Ilmiah , 2021
Online Access: https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/3998
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/3998/2972
Daftar Isi:
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi diatur dalam Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, contoh kasus Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi pada PT Indo Baja Dayatama dengan Pekerjanya, dimana dalam kasus ini PT Indo Baja Dayatama melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi terhadap Pekerjanya dikarenakan kondisi pasar untuk kebutuhan baja sedang menurun sehingga berimbas penurunan permintaan pada PT Indo Baja Dayatama, maka dari itu demi mempertahankan jalannya produksi, PT Indo Baja Dayatama Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi kepada Pekerjanya. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu 1. Apakah alasan PHK karena Pengusaha melakukan efisiensi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 19/PUU-IX/2011? 2. Apakah Kompensasi yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 69 K/PDT.SUS-PHI/2017 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang–undangan (statue approach). Bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka utamanya pada data sekunder. setelah semua data terkumpul akan dianalisis dan pada akhirnya dalam penelitian ini seluruh data yang telah diperoleh kemudian akan disusun secara sistematis. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Putusan Mahkamah Konstitusi